KEMBARA.ID- Vian Indah Sari alias Yolanda (27) dan Ossie Christian Ari Putra alias pentol (31) digerebek di kos-kosannya pada Agustus 2020 lalu.
Penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat itu berhasil mengamankan barang bukti 81 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 1,18 gram.
Terdakwa Indah Sari mengaku barang haram tersebut milik seseorang bernama Cecep.
Indah Sari bertugas menempel narkoba tersebut pada titik-titik yang telah ditentukan Cecep.
Baca juga:
Selama Dua Bulan, Dua Gadis Belia Denpasar Dijadikan PSK, Dijajakan dari Hotel ke Hotel