Harta Kekayaan Tersangka Antigen Bekas Bikin Geleng Kepala, Bangun Rumah Mewah, 4 Mobil Parkir di Garasi
KEMBARA.ID, LUBUKLINGGAU – Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut) menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia.
Petugas Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pasukan Elit Denjaka Mendarat di Papua? Marinir: Kegiatan Denjaka hanya Diketahui Tuhan dan Prajurit
Belakangan terungkap, fakta-fakta salah satu tersangka penting berinisial PC (45).
PC menjabat sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan.
PC ditangkap anggota Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021).