KEMBARA.ID, DENPASAR – Secara serentak hari Senin (7/9) kemarin, Pemerintah Kota/Kabupaten seluruh Bali menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk di Kota Denpasar penertiban Pergub hari pertama dilakukan Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar yang terkait melakukan penertiban atau sidak di hari pertama di Depan Museum Bali kawasan lapangan Puputan Badung Senin (7/8).
Sayoga mengatakan, jangan sampai hanya karena satu orang tak memakai masker, kemudian menyusahkan banyak orang.
Baca juga:
Update Covid-19 Bali Hari ini 7 September 2020, Pasien Meninggal 11 Orang