Hanya Delapan Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Prokes di Denpasar Meningkat

Hanya Delapan Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Prokes di Denpasar Meningkat
Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Sanur Kaja dan Pantai Sanur, Senin (2/11) pagi. Foto/ist

KEMBARA.ID, DENPASAR-Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Kegiatan yang menyasar dua titik yakni kawasan Simpang Hang Tuah Grand Bali Beach dan Kawasan Pantai Sanur ini dipimpin Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra bersama Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana pada Senin (2/11) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.

Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna .

Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra mengatakan bahwa pelaksanaan ini menindaklanjuti arahan pimpinan dan sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.

Baca Juga:   Gubernur Koster Lepas Penerbangan Perdana Cargo Denpasar-Hongkong, Angkut 30 Ton Produk Lokal Bali