KEMBARA.ID- kasus pemerkosaan menimpa siswi SMA di Lamongan, Jawa Timur.
Korban berinisial DF (17) dipaksa melayani guru olahraga berinisial F (26) selama 18 bulan mulai Maret 2019 hingga Oktober 2020.Kejadian itu terungkap ketika F menyebarkan video syur keduanya ke Facebook dan menyebarkan tangkapan layar video ke teman, kerabat korban, dan dewan guru.
F menyebarkan video tersebut karena DF menolak melayani pelaku dan belakangan pelaku mengetahui korban telah memiliki kekasih.
Tak terima dengan perlakuan F, DF pun memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Petugas lalu mengamankan F di rumahnya.
“Korbannya kita lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang tua dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma, ” jelas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikutip dari SURYAMALANG.COM, Rabu 10 Februari 2020.
Panggilan ke Rumah Jadi Petaka Kasus pemerkosaan yang menimpa DF hingga 18 bulan berawal dari ajakan F ke rumahnya.
Gede Arya Sandi Ditembak Polisi, Si Licin dari Jeruji Besi
Di rumah sepi itulah awalnya DF menjadi korban pemerkosaan.
Aksi itu terus berlanjut hingga 10 kali. Saat kejadian pertama, F merekam aksi bejatnya tersebut.
Video itu menjadi dasar F untuk memaksa DF melayaninya lagi.
Jika niat bejatnya tak dituruti, F mengancam menyebarkan video tersebut.
“Tersangka selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video itu kepada orangtua korban dan para guru,” kata AKBP Miko.
Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.