GTPP Covid-19 Denpasar Ingatkan Lebih Gencar Penerapan Prokes dan 3M di Zona Oranye

GTPP Covid-19 Denpasar Ingatkan Lebih Gencar Penerapan Prokes dan 3M di Zona Oranye
Walikota Denpasar selaku Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar Jumat (20/11). Foto/ist

KEMBARA.ID, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengingatkan Satgas Desa dan Kelurahan yang wilayahnya masih zona orange agar menggenjot penanganan Covid-19 sehingga kasusnya bisa diturunkan.

Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Jumat (20/11).

Hingga saat ini, dalam peta sebaran zona resiko Covid-19 di Kota Denpasar per 15 November 2020, sebanyak 24 desa/kelurahan berstatus zona hijau, 14 desa/kelurahan berstatus zona kuning dan 5 desa/kelurahan berstatus zona orange.

Bahkan, khusus Desa Ubung Kaja berada pada zona orange yang cukup lama.

Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar yang juga Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, jika merujuk pada data sebaran resiko, maka untuk jangka pendek perlu dirancang langkah taktis.

Dimana, desa/kelurahan yang mengalami stagnansi atau tetap berada pada zona risiko orange cukup lama akan dilaksanakan pendampingan oleh GTPP Kota Denpasar.

“Jadi bagi desa/kelurahan yang masih bertengger di zona resiko orange akan kami laksanakan pendampingan, dimana para Camat akan memimpin koordinasi untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan penularan dengan lebih disiplin dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan harapan kasus dapat dikendalikan dan penurunan zona resiko dapat dimaksimalkan, bagi desa/kelurahan lainya kita harus terus semangat sehingga dapat menjadi zona hijau,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh.

Baca Juga:   Walikota Rai Mantra: Tes Masif untuk Mempercepat Penanganan Covid-19 di Denpasar