Gencar Pendataan Duktang dan Sosialisasi Penerapan Prokes di Dangin Puri Kelod Denpasar

Gencar Pendataan Duktang dan Sosialisasi Penerapan Prokes di Dangin Puri Kelod Denpasar
Rutin melakukan pendataan penduduk pendatang dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat oleh petugas gabungan desa Dangin Puri Kelod Denpasar kemarin. Foto ist.

KEMBARA.ID, DENPASAR-Sebagai upaya untuk terus mensosialisaskan serta memastikan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat, Desa Dangin Puri Kelod secara rutin melaksanakan pendataan penduduk non permanen serta Sosialisasi Pergub Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru .


Dari kegiatan yang dilaksanakan secara keberlanjutan yang diikuti satgas covid 19 Desa Dangin Puri Kelod bersama Babinkamtibmas, Babinsa serta stakeholder lainya ini mendata sedikitnya 71 penduduk non permanen di lingkungan Banjar Yangbatu Kauh .

Dari hasil pelaksanaan sidak sebanyak 45 orang dari luar provinsi bali dan 26 berktp Provinsi Bali, seluruhnya lengkap mengantongi identitas kependudukan, namun dalam hal itu diberi pembinaan untuk melaporkan diri ke kantor desa sebagai pertanggung jawaban jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, Made Sada yang di konfirmasi Sabtu (17/10) menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kali ini guna mengecek penerapan disiplin protokol kesehatan serta administrasi kependudukan seperti kos-kosan dan kontrakan di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod.

Baca Juga:   Takut Terinfeksi HIV dan Tak Punya Uang Sewa PSK, Pria 50 Tahun Cabuli Tiga Anak Tujuh Tahun