KEMBARA.ID- Jajaran Reskrim Polres Badung akhirnya mengambil langkah tegas terukur untuk melumpuhkan I Nyoman Gede Arya Sandi.
Pria berusia 40 tahun itu ditembak setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap.Ia ditangkap setelah melakukan aksi curanmor di sembilan TKP di wilayah hukum Polres Badung.
Remaja 17 Tahun Tewas Dianiaya, Pelaku Tak Suka Kekasihnya Kerap Diganggu Sang Mantan
Berita Terkini Bali: Kabar Duka dari Walikota Denpasar Rai Mantra, Selamat Jalan Icha Wulandari
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK, Senin 8 Februari 2020.
Sembilan lokasi tersebut yaitu di Jalan Semat Tibubeneng, Jalan Umalas Kerobokan, dekat simpang Berawa Tibubeneng, Jalan Tangkuban Perahu, sekitar LP Kerobokan, dan Banjar Anyar Kerobokan.
Pada beberapa TKP, pelaku beraksi dua hingga empat kali.
Pasien Meninggal Posisi Duduk saat Karantina di Ubud, Ini Kesaksian Istri dan Anak
Made Meita Teriak Histeris, Temukan Sang Ayah Ketut Yuliana Gantung Diri di Pohon Mangga
Dalam wilayah hukum Polresta Denpasar, pria yang akrab disapa Paluk ini beraksi di dua TKP yaitu, di Jalan Tukad Badung sebanyak dua kali dan sekali beraksi di Pemogan.
Mayoritas motor yang dicuri pelaku yaitu, Yamaha N-Max dan Honda Scoopy.
Belakangan terungkap pula kelihaian Gede Arya Sandi soal jeruji besi.
Update Kabar Duka Walikota Denpasar Rai Mantra: Icha Wulandari Sempat Tuliskan Ini Sebelum Meninggal
Ternyata kali ini bukan pertama kali bagi pria asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Kabupaten Buleleng itu berurusan dengan Polisi.
Menurut catatan Polisi, Gede Arya Sandi telah dua kali berurusan dengan kriminal.
Pada tahun 2011, dia ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak Beri Jatah Sebelum Berpisah, Dewi Yuliani Dianiaya Suaminya