KEMBARA.ID – Pihak Kepolisian dari Satreskrim polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan berhasil menangkap dan mengamankan JN (53).
JN ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dengan imin-iming uang Rp 10 ribu, JN berhasil mengajak K (10) ke rumahnya untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf secara Terbuka, Stop Seluruh Acara FPI
Baca juga: Jenguk Ibu di Rumah Sakit, HY Malah Lakukan Pelecehan Seksual Pada Pasien Lain
Baca juga: Kronologi 7 Warga Kupang Tersambar Petir, 3 Orang Tewas di Tempat
Baca juga : Suaminya Dibunuh Sang Ayah, Eka Susanti Sama Sekali Tidak Menyesal ataupun Bersedih