KEMBARA.ID, DENPASAR-Nasib naas dialami seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu. Ia dipecat dengan tidak hormat lantaran melanggar kode etik dan absen alias tak masuk kerja dalam menjalankan tugas rutin sebagai anggota Polri.
“Seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan sering tak masuk kerja,”kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya pada upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7) seperti dikutip dari Jpnn.com.
Yang bersangkutan dalam kesempatan itu, yakni Bripda Faden tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian (PTDH, red) digelar secara simbolis.
Baca juga:
Pasien Suspek Covid-19 Dikuburkan Pakai Daster, Ini Penjelasan Lengkap Pak Lurah
Video Remaja Mesum Dalam Kamar Hotel Viral, Kain Gorden Terbuka, Warga Rekam dari Luar Hotel