KEMBARA.ID, DENPASAR-Sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali menertibkan dua orang yang diketahui merupakan seorang pengamen dan orang linglung pada Jumat (30/10).
Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, dan lingkungan sekitar serta membahayakan diri sendiri dan pengendara kendaraan bermotor.
Pengamen yang berasal dari luar Bali segera dipulangkan Pol PP Denpasar ke daerah asalnya.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rejeki dimanapun,
namun demikian Perda dan aturan lainya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama,