KEMBARA.ID, CIBINONG- Kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia kembali terungkap.
Kali ini Polres Bogor menggerebek prostitusi terselubung berkedok panti pijat di kawasan Cibinong, Cileungsi, dan Ciawi.
Penggerebekan itu dilakukan dengan sandi Operasi Pekat 2020.
Baca juga: Update Virus Corona di Denpasar: Satu Dokter Positif Virus Corona, Perempuan Berusia 26 Tahun
Baca juga: 2.291 Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk
Enam gadis belia berhasil diamankan Polisi.
Polisi juga mengamankan mucikari dan pemilik panti pijat.
“Enam korban berhasil diselamatkan. Usia mereka rata-rata masih belia,” jelas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (22/5/2020).
Kedua tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.