Sebelumnya, remaja asal Flores Timur NTT tersebut sudah mengadu ke Polresta Denpasar pada Selasa (18/8).
Setelah pengaduan, para remaja yang diduga akan dijadikan TKI berkedok magang tersebut meminta kepada Divisi Advokasi dan Hukum PENA NTT untuk didamping agar mereka mendapatkan keadilan.Baja Juga:
Tinjau Kebocoran Saluran Irigasi Subak Yeh Penet,Wabup Suiasa: Segera Perbaiki
Terkuak, IDI Tak Satu Suara Terkait Rapid Test, M Nasser Tak Sepakat Jerinx Ditahan
Bayi Meninggal di RS Ari Canti Ubud, Ibunda Ungkap Fakta-fakta Memilukan Jelang Kelahiran Bayinya
Kepada media ini, Kuasa Hukum Yulius Benyamin Seran dari Divisi Hukum PENA NTT menjelaskan, surat kuasa sudah diberikan oleh para korban.
“Kami sudah menerima kuasa dari para korban. Mereka mengadukan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana termaktub dalam pasal 378 KUHP, juncto pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak seperti Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan (LPK) Darma,
STIMIK/STIKOM Bali, Bank BRI Cabang Larantuka serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige held daad) yang diduga dilakukan oleh Bupati Flores Timur,” ujarnya di Denpasar, Kamis (20/8).
Menurut Benyamin Seran, para remaja yang rata-rata baru taman SMA tersebut berdasarkan nota kesepahaman dari para pihak di atas dijanjikan akan magang ke Jepang.
Baca juga:
Update Covid-19 Bali Selasa 18 Agustus 2020: Tambahan Satu Orang Meninggal Dunia
VIDEO: Ibunda Terobos Lampu Merah, Dua Anaknya ‘Disambar’ Truk hingga Meninggal
Perekrutan sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu namun hingga kini belum diberangkatkan.