DPRD Bali Setuju Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Bali Setuju Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto/ist

KEMBARA.ID, DENPASAR-Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11).

Dalam rapat ini, DPRD Bali sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya.

Terkait dengan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.

Baca Juga:   Secara Gamblang, Buronan Bank Bali Djoko Tjandra Minta Bebas dan Tak Ditahan