DKD Peradi Denpasar Berhentikan Secara Tetap Oknum Advokat Buntut Uang Rp 2,5 M

DKD Peradi Denpasar Berhentikan Secara Tetap Oknum Advokat Buntut Uang Rp 2,5 M
Pengadu Nicholas John Hyam didampingi oleh kuasa pendamping masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B. Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law Firm Benjamin Seran Jr & Partner sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J. Brand, Nengah Sukardika dan Ricky Maulana. Foto/ist

DKD Peradi Denpasar Berhentikan Secara Tetap Oknum Advokat Buntut Uang Rp 2,5 M


KEMBARA.ID, DENPASAR– Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar setelah melalui proses persidangan dan pembuktian akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap oknum advokat Ary Budiman Soenardi dari kantor Budiman & Co.


Sidang dengan agenda putusan dibuka oleh Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra di Ruang Saraswati, Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat 16/07/2021.


Pengaduan terhadap Oknum Advokat tersebut merupakan buntut dari uang sebesar Rp. 2,5 miliar yang diterima bersangkutan dari pengadu, Nicholas John Hyam warga negara Inggris yang tidak lain adalah mantan klien Ary Budiman.

Baca juga:

Baca Juga:   Kasus "Wik-wik" Sesama Pria di Ubud, Polisi Amankan Pasangan, Kondom dan Minyak Pelicin