KEMBARA.ID,DENPASAR-Sebagai upaya didalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh, pada Sabtu malam (12/9).
Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.