KEMBARA.ID – Desa Dangin Puri kangin hari ini, Rabu (10/06/2020) mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PKM)
PKM ini dilakukan menyusul adanya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar khusunya dan di Bali umumnya.
Dapat Banyak Pertanyaan, Pemprov Bali Beri Penjelasan Soal Poin Nomor 10 Imbauan Gubernur Bali
2 PMI di Karangasem Positif Covid-19, Berikut Update Jumlah Kasus Positif Hari ini di Bali
Pemprov Bali Keluarkan 11 Imbauan Terkait Covid-19 Termasuk Kegiatan Keagamaan, Berikut Daftarnya
Pada pelaksanaan hari pertama ini, Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra mengakui semua kegiatan berjalan lancar.