KEMBARA.ID, DENPASAR– Desa Dangin Puri Kangin melakukan pendataan penduduk non permanen sekaligus sosialisasi protokol Kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Br. Mertha Rauh, Denpasar Utara, pada Senin (5/10) malam.
Perbekel Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan dalam pelaksanaan pendataan penduduk non permanen (pendatang) sekaligus mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) No.48 Tahun 2020 yang kali ini dilaksanakan di Br. Mertha Rauh.