KEMBARA.ID, DENPASAR –Tim Gabungan yang terdiri unsur TNI/Polri, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Sumerta Kelod turut menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020.
Kegiatan yang menyasar dua titik yakni Jalan Merdeka dan Area Pasar Sebudi ini dipimpin Wakapolsek Dentim, AKP I Ketut Suantara Kamis (24/9).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Sehingga keseluruhanya diberikan ganjaran berupa teguran simpati, tindakan push up dan menyanyikan lagu wajib.