Agenda sidang adalah dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.Untuk KUA dan PPAS APBD tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya.
Baca juga:
Bali Era Baru di Villa Puri Beji Badung, Ini Tarif Paket Spesial Hemat yang Ditawarkan
Ini Terobosan dan Program Unggulan yang Dicetus PENA NTT di Villa Puri Beji Badung
Pilkada Badung 2020: KPU Minta Rekomendasi SMSI Bali untuk Sosialiasi lewat Media Online
Pendapatan daerah menjadi Rp. 4,3 T lebih, terdiri dari PAD Rp. 3,5 T lebih, pendapatan transfer 498 M lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah 317 M lebih. Sementara belanja daerah Rp. 4,3 T lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara oleh Bupati Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan
realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel.