Penetapan status tersangka terhadap Briptu RCN dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH.
Setelah didukung keterangan para saksi termasuk kesaksian dan keterangan korban sendiri yang berinisial MIS (21), maka pelaku RCN langsung ditahan sebagai tersangka.Selain keterangan para saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP.
Baca juga:
Anggota TNI Tewas, Niat Tulus pada Istri Berakhir Tragis, Selamat Jalan Sertu Sumarna
Gerak Cepat, Polisi Tangkap 455 Pengikut Habib Rizieq, 28 Orang Ditangani Intensif
Briptu RCN ditahan di Rutan Polda Bali agar memperlancar proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Bali.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan dan memberi keterangan sebagai terlapor.
Ia diperiksa setelah adanya laporan dari korban MIS yang mengaku diancam, diperas dan disetubuhi tersangka.
Korban yang melaporkan ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor; LP/458/XII/2020/Bali/SPKT, tanggal 18 Desember 2020.
Laporan korban menjadi atensi penting Polda Bali.
Karena tindakan oknum polisi ini mencoreng nama baik institusi kepolisan tanah air.
Polisi Polda Bali benar-benar mendampingi korban mulai dari pemeriksaan, visum korban, hingga penetapan pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. (*)
Baca juga:
Wajib Buang Air Kecil setelah Berhubungan Intim, jika Tidak Siap Tanggung Risiko ini
Kronologi Lengkap Awal hingga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MIS (21) melaporkan oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bali dengan inisial Briptu RCN.