KEMBARA.ID – Putusan denda masing-masing Rp 50 ribu atau kurungan satu hari dijatuhkan majelis hakim kepada Ketut M asal Desa Sangsit Buleleng dan dan Ni Luh SA asal desa Giri Emas Buleleng atas tindakannya yang melanggar Perda No. 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Keduanya terbukti bersalah karena mebuang sampah ke Tukad Sangsit di Buleleng pada 10 Juni 2020 silam.
Padahal di lokasi itu tertera tanda larangan untuk tidak membuang sampah.
Baca juga :
Berencana Buka Pariwisata Bali 9 Juli 2020, Koster: Ini Baru Ancang-ancang, Bukan Jadwal Pasti
Wayan Suyasa Tegaskan Bukan Penasehat Ormas Hercules Bali Setelah Bertemu 4 Mata dengan Sosok ini