KEMBARA.ID- Tak bijak menggunakan media sosial (medsos), Linda Fitria Paruntu (36) harus menanggung akibatnya.
Dirinya membuat postingan di akun Facebooknya yang diduga menuduh dan memfitnah saksi korban Simone Chritine Polhutri.
Dalam postingan itu terdapat kata monyet yang begitu menyinggung harga diri saksi korban.
Perempuan asal Manado ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Pertama Kali, Pasien Covid-19 Denpasar Meninggal Tanpa Penyakit Penyerta
HEBOH: Ratusan Babi Mati, Darahnya Dihisap Mahkluk Misterius, Bupati Bikin Sayembara