KEMBARA.ID, DENPASAR-Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020 terkait dengan agenda lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso di Kuta, Bali, yang akan digelar KPKNL Denpasar pada 22 Okrtober 2020 sesuai pengumuman lelang online di situs https.lelang.go.id.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.
“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut, Selasa (20/10/2020).
Lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 20 Oktober 2020 adalah lelang kedua, setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu dihentikan karena tidak ada pembeli.