KEMBARA.ID, JAKARTA – Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Ada enam nama ormas yang disebut dalam surat tersebut termasuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Terkait isi surat tentang pelarangan aktivitas organisasi, Ormas Front Pembela Islam (FPI) menanggapi perihal surat tersebut.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan hal itu.
Ia meminta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.