KEMBARA.ID, JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Surat pemanggilan sebagai saksi yang diantar penyedik Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/12/2020) telah diterima pihak Rizieq Shihab.
Kepolisian juga langsung menegaskan bahwa akan menindak tegas siapapun yang membawa massa pada pemeriksaan Rizieq Shihab.
“Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami tindak tegas,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Jumat (4/12/2020) seperti dikutip kembara.id dari kompas.com.
Kombes Yusri mengatakan, aturan PSBB saat ini telah melarang siapapun yang menciptakan kerumunan massa.
” Karena memang sudah aturan PSBB, sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan hanya tim hukum yang menemaninya ke Polda Metro Jaya.
“Kita sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja,” katanya.