KEMBARA.ID, BANYUWANGI- Pemandangan berbeda terlihat di Terminal Sritanjung Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (30/5/2020) setelah sepekan lebaran berlalu.
Para pelaku perjalanan yang hendak menuju ke Bali terlihat mengular dalam antrean di terminal tersebut untuk mengisi formulir cekdiri.baliprov.go oleh petugas, sebelum mereka naik ke kapal di pelabuhan Ketapang.
Jika penumpang telah memenuhi syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 Bali dan Banyuwangi, baru akan diberangkatkan ke Bali.
Bila tidak maka petugas akan menyuruh putar balik alias kembali ke daerah asal.
Pengetatan di pintu masuk Bali ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur.
Apalagi terbaru, pada Rabu (27/2020), Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan surat bernomor 11525 tahun 2020 yang berisi syarat administrasi tambahan bagi para pelaku perjalanan sebelum masuk ke Bali ditengah pandemi covid-19.