KEMBARA.ID- Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebanyak 600 ribu kendaraan menunggak pajak.
Kendaraan di Bali saat ini tercatat sebanyak 3,3 juta, yang baru membayar pajak sekitar 2,7 juta kendaraan.Menanggapi kondisi itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut hanya berlaku selama tiga bulan, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.
Baca juga: Siswa SMA Tewas dengan Baju Seragam Dicoret, Alami Cedera Kepala Berat
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Indra menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi tunggakan pajak diatas dua tahun.
Penunggak pajak hanya membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Pihaknya juga menggratiskan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ) II mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.
Baca juga: Papua Kembali Bergejolak, Warga Tewas Ditembak di Leher, Evakuasi Jenazah Diwarnai Baku Tembak
Layanan yang digratiskan yaitu, proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Selain itu, adapula kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.
Pemutihan yang dimaksud yaitu pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.