KEMBARA.ID, NEGARA- Pemberlakuan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah nampaknya belum dipahami secara baik oleh masyarakat.
Larangan mudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Hal itu ditegaskan melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.