3,7 Juta Pekerja Formal Kehilangan Mata Pencaharian

3,7 Juta Pekerja Formal Kehilangan Mata Pencaharian
Ilustrasi pekerja di sektor pertanian dan perkebunan (foto istimewa Ekonimi Bisnis.com)

KEMBARA.ID,JAKARTA-Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja RI saat ini menunjukkan bahwa dampak COVID-19 telah mengakibatkan sekitar 3,7 juta pekerja formal kehilangan pekerjaan.

Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal.

Mengacu pada Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia telah diamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Di sisi lain, sesuai Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, maka Gugus Tugas mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak kesehatan, sosial ekonomi, dan tenaga kerja, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menentukan tahapan pembukaan sektor ekonomi.

Baca juga:

VIDEO: Ibu Muda Kerasukan hingga Meninggal di Tukad Badung Denpasar

Pengakuan Pria yang Terjun ke Laut di Jalan Tol Benoa: Putus Asa Tak Ada Pekerjaan

Video Penggerebekan Wayan Kontal Viral, Bobol ATM Ratusan Juta Rupiah di Bali


 
“Presiden Joko Widodo telah menugaskan Ketua Gugus Tugas untuk menyampaikan pembukaan kembali sektor yang memiliki dampak positif terhadap hajat hidup orang banyak,” tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:   Pasien Covid-19 Sembuh Meningkat, DKI Tertinggi