KEMBARA.ID, DENPASAR-Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Prokes.
Kali ini operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan dilaksanakan di Desa Peguyangan Kangin tepatnya di Jl. Padma dan Jl. Antasura Denpasar, pada Senin (26/10).
Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi ini. 21 orang tertangkap tak menggunakan masker, dan satu orang menggunakan masker tidak pada posisi benar.
21 orang langsung membayar denda per orang Rp 100 ribu sehingga total Rp 2,1 juta.