21 Pelanggar Didenda Total Rp 2,1 Juta di Tempat

21 Pelanggar Didenda Total Rp 2,1 Juta di Tempat
Petugas Pol PP Denpasar mengawasi penerapan protokol kesehatan di pasar wilayah Paguyangan Denpasar. Foto/ist

KEMBARA.ID, DENPASAR-Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Prokes.

Kali ini operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan dilaksanakan di Desa Peguyangan Kangin tepatnya di Jl. Padma dan Jl. Antasura Denpasar, pada Senin (26/10).

Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi ini. 21 orang tertangkap tak menggunakan masker, dan satu orang menggunakan masker tidak pada posisi benar.

21 orang langsung membayar denda per orang Rp 100 ribu sehingga total Rp 2,1 juta.

Baca Juga:   Harap Covid-19 Cepat Bekurang, Tim Patroli Sasar Acara Perkawinan