KEMBARA.ID, DENPASAR – Sebanyak 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di Denpasar, Bali. Semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Jln Cokroaminoto – Jl G.Galunggung, Senin (16/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
“Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Sayoga.