13 Orang Bayar Denda Ditempat, Terjaring Operasi Gabungan di Kesiman Denpasar

13 Orang Bayar Denda Ditempat, Terjaring Operasi Gabungan di Kesiman Denpasar
Tim yustisi gabungan Desa Kesiman Kertalangu sosialisasikan protokol kesehatan dapati 13 orang tidak memakai masker dikenai sanksi bayar denda 100 ribu rupiah di tempat, Senin (19/10).

KEMBARA.ID, DENPASAR-Desa Kesiman Kertalangu bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Danramil, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (19/10).

Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing.

Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Baca Juga:   Terbaru, Orang Masuk Bali Harus ada Penjamin