KEMBARA.ID, DENPASAR-Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penyegelan bangunan tanpa izin di Jalan Blambangan Kecamatan Denpasar Utara.
Selain menyegel bangunan tanpa ijin Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan Sidak Masker di Jalan Buana Raya Padang Sambian Selasa (8/7).
Sidak kali ini ditemukan 10 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu per orang.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak tidak ada izin mendirikan bangunan.
Selain itu sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan kajian, tindakan dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Baca juga: